Pendeta Merangkap Ojol di Pontianak Diduga Cabuli Penumpang Anak di Bawah Umur

Seorang pendeta sekaligus pengemudi ojek online di Pontianak ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak SD. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Dok. Istimewa.
Seorang pendeta sekaligus pengemudi ojek online di Pontianak ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak SD. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Dok. Istimewa.

“YD adalah seorang pendeta di salah satu gereja lokal yang menambah penghasilan dengan menjadi pengemudi ojol,” ujar Agus pada Minggu (8/6/2025).

Pelaku langsung diamankan dan kini sedang menjalani proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak.

YD dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Agus.

Kasus pencabulan anak ini menambah perhatian terhadap perlindungan anak di masyarakat, terutama dalam layanan transportasi berbasis daring.

Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak saat menggunakan jasa transportasi.

Baca juga: Pelaku Pencurian Barang Rumah Tangga di Pontianak Selatan Ditangkap Polisi