Faktakalbar.id, KETAPANG — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Ketapang dengan modus operandi menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan kotak rice cooker (penanak nasi).
Dalam operasi penyergapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang pria berinisial I (46) dan seorang wanita berinisial R (42), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba, Polsek Delta Pawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Ketapang
Penangkapan kedua tersangka ini berlangsung di area Jalan Poros Pelang-Tumbang Titi, tepatnya di wilayah Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Sukerta, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas.
Kepolisian mendapatkan petunjuk kuat bahwa akan ada paket pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak menuju Kabupaten Ketapang melalui jalur darat menggunakan jasa mobil angkutan angkutan penumpang atau travel.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan ternyata benar, sekira pukul 04.00 WIB. Saat mobil travel yang kita curigai sampai di area Jalan Poros Pelang -Tumbang Titi Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak, terlihat kedua pelaku yaitu I dan R langsung mengambil paket kotak rice coocker dan langsung kami lakukan upaya hukum melalui diamankannya kedua pelaku,” ujar I Dewa Made Sukerta pada Senin (27/4/2026).
Sesaat setelah penyergapan, petugas kepolisian langsung melakukan tindakan penggeledahan terhadap barang bawaan dan tubuh kedua pelaku.
Proses pemeriksaan di lokasi kejadian ini turut disaksikan oleh sejumlah warga setempat untuk memastikan transparansi penindakan hukum di lapangan.
Dari hasil penggeledahan secara menyeluruh, petugas menemukan sebuah kantong plastik yang disembunyikan secara rapi di bagian bawah kemasan rice cooker.
Di dalam kantong plastik tersebut, polisi mendapati serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) mencapai 20,20 gram beserta sejumlah perangkat lainnya.
Modus penyelundupan sabu di Ketapang menggunakan barang elektronik dan perabotan rumah tangga ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk mengelabui pandangan petugas aparat penegak hukum.















