Baca Juga: Gagalkan Transaksi Sabu di Air Upas Ketapang, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Lebih lanjut, Dewa menerangkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka I mengakui secara langsung bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Tersangka R bertindak sebagai pihak yang membantu proses pengambilan barang dari pihak jasa travel untuk kemudian mereka edarkan atau jual kembali di wilayah Tumbang Titi demi meraup keuntungan finansial.
Kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini tidak akan berhenti pada kedua pelaku saja.
Tim Satresnarkoba Polres Ketapang akan terus melakukan pengembangan kasus secara mendalam untuk memutus mata rantai peredaran, membongkar jaringan pihak pemasok, serta mengetahui secara persis asal-usul sabu tersebut.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Dewa.
(*Red)















