Gagalkan Transaksi Sabu di Air Upas Ketapang, Polisi Ringkus Dua Pelaku

"Satresnarkoba Polres Ketapang menangkap dua orang, R (42) dan EL (26), di sebuah rumah di Air Upas saat diduga hendak transaksi sabu. Total 10,59 gram bruto sabu disita petugas."
Satresnarkoba Polres Ketapang menangkap dua orang, R (42) dan EL (26), di sebuah rumah di Air Upas saat diduga hendak transaksi sabu. Total 10,59 gram bruto sabu disita petugas. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu (15/4).

Kedua pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial R (42) dan seorang pria berinisial EL (26).

Penangkapan berlangsung di sebuah kediaman di wilayah Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas. Rumah tersebut diketahui merupakan milik R.

Petugas melakukan penggerebekan saat keduanya diduga sedang bersiap melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga: Belum Penuhi Standar Teknis, Operasional 12 Dapur MBG di Ketapang Dihentikan Sementara

Informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi warga, tim Satresnarkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Rincian barang bukti yang ditemukan petugas antara lain, dari tangan R disita 44 kantong plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat total 10,48 gram bruto, beserta sejumlah perangkat pendukung lainnya.

Sementara dari tangan EL, petugas mengamankan satu kantong plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 0,11 gram bruto.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita, melalui keterangan resminya menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini.

Ia memastikan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP I Dewa Made Surita.

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, sehingga upaya pemberantasan peredaran narkotika di tingkat lokal dapat berjalan maksimal.

Baca Juga: Bupati Ketapang Perjuangkan Pembentukan 3 DOB untuk Pemerataan Pembangunan

(Mira)