Bupati Ketapang Wajibkan Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Bupati Ketapang Alexander Wilyo memberikan sambutan saat Rapat Paripurna pengesahan APBD 2026 di Gedung DPRD Ketapang. (Dok. Prokopim Ketapang)
Bupati Ketapang Alexander Wilyo. (Dok. Prokopim Ketapang)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Bupati Ketapang Alexander Wilyo secara resmi menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh perusahaan di Kabupaten Ketapang untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.

Kebijakan tertulis ini ditujukan langsung kepada para pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan, kehutanan, serta industri dan kawasan industri yang beroperasi di wilayah administratif Ketapang.

Baca Juga: Bupati Ketapang Buka TMMD Reguler ke-127 di Sungai Laur untuk Percepatan Pembangunan

Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Ketapang ini merupakan wujud nyata dari upaya merealisasikan visi pembangunan berkeadilan menuju daerah yang maju dan mandiri.

Fokus utama dari kebijakan ini adalah peningkatan taraf perekonomian masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, sekaligus merawat harmoni kehidupan sosial dan budaya di tengah masyarakat.

Dalam dokumen resmi tersebut, Alexander Wilyo merinci empat poin strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh kalangan dunia usaha.

Pertama, setiap entitas bisnis diminta mengutamakan rekrutmen tenaga kerja lokal yang disesuaikan dengan kualifikasi teknis dan kebutuhan riil perusahaan.

Penyerapan ini dinilai sebagai langkah strategis guna memperluas akses lapangan pekerjaan, menekan tingkat pengangguran di desa-desa penyangga, serta memacu laju pertumbuhan ekonomi daerah secara makro.

Poin kedua menyoroti pentingnya peran aktif perusahaan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah operasionalnya.

Perusahaan diharapkan memfasilitasi program pelatihan kerja, membuka program magang berkelanjutan, dan merancang berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Langkah ini sangat esensial agar sumber daya manusia di daerah memiliki daya saing yang tinggi dan mampu beradaptasi dengan kebutuhan operasional industri jangka panjang.

Selanjutnya pada poin ketiga, dokumen ini memberikan panduan terkait mitigasi permasalahan sosial. Dalam menghadapi potensi gesekan sosial di sekitar area operasional, perusahaan diinstruksikan untuk selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui jalur mediasi dan musyawarah mufakat.