AS Cukong Emas dan Bauksit Ilegal Kian Terpojok, Serangan ke Media Jadi Bumerang

ILUSTRASI - "Sosok berinisial AS yang diduga sebagai cukong tambang emas dan bauksit ilegal kian terpojok. Upayanya menyerang media dinilai justru menjadi bumerang. Sosok berinisial AS yang diduga sebagai cukong tambang emas dan bauksit ilegal kian terpojok. Upayanya menyerang media dinilai justru menjadi bumerang."
ILUSTRASI - Sosok berinisial AS yang diduga sebagai cukong tambang emas dan bauksit ilegal kian terpojok. Upayanya menyerang media dinilai justru menjadi bumerang. (Dok. RN/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sosok berinisial AS yang diduga sebagai cukong dalam aktivitas tambang emas dan bauksit ilegal disebut semakin terpojok.

Hal ini seiring dengan perkembangan perkara yang terus bergulir di tingkat Kejaksaan Agung.

Di tengah proses tersebut, sorotan publik juga mengarah pada gaya hidup keluarganya.

Anak AS berinisial RK diketahui kerap memamerkan kehidupan mewah di media sosialnya di akun instagram @rqhalim, mulai dari supercar, motor gede (moge), hingga perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Tayan Hulu, Aparat Gabungan Hancurkan dan Bakar Mesin Penambang

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tekanan terhadap AS semakin menguat seiring proses hukum yang berjalan.

Di tengah kondisi tersebut, AS diduga mencoba mengalihkan perhatian publik dengan menyerang integritas faktakalbar.id.

Namun, upaya tersebut justru dinilai menjadi bumerang. Sorotan publik terhadap dugaan aktivitas ilegal yang menyeret nama AS semakin meluas.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW Purbaya Indonesia Connection Kalbar sekaligus pengamat/praktisi hukum, Rizal Karyansyah, menegaskan bahwa pemberitaan yang berkembang merupakan bagian dari kerja jurnalistik selama didasarkan pada data dan fakta.

“Saya melihat pemberitaan yang berkembang, baik di media maupun media sosial, adalah bagian dari tugas jurnalis. Sepanjang itu berbasis data dan fakta, tentu sah untuk disampaikan ke publik,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan atau disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

“Pihak yang merasa terkait silakan memberikan klarifikasi. Media juga wajib menyajikan informasi secara berimbang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rizal mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

“Aparat penegak hukum harus meneliti, mendalami, dan menyelidiki apakah informasi tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya isu dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jurnalis. Menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan melalui jalur hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi media sosial.

“Jika ada yang merasa diperas, silakan membuat laporan resmi. Jangan hanya menjadi bola liar yang berpotensi menimbulkan fitnah,” katanya.

Rizal menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan ke publik harus berbasis bukti. Jika hanya berupa opini tanpa dasar, maka berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik atau fitnah.

“Kalau tidak berbasis fakta, itu bisa berimplikasi hukum. Silakan tempuh jalur hukum, baik melalui laporan pencemaran nama baik maupun ketentuan dalam Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Terkait dugaan aktivitas pertambangan, ia mengaku belum dapat memastikan legalitasnya. Namun ia menegaskan, jika terbukti ilegal, maka harus ditindak tegas.