Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tuduhan pemerasan senilai Rp7 miliar terhadap Andi Wardayanto menjadi polemik di Kalimantan Barat.
Kuasa hukumnya, Stevanus Febyan Babaro, menyatakan pihaknya justru menantang AS untuk menempuh jalur hukum apabila terjadi pemerasan.
“Silakan laporkan secara resmi ke kepolisian dan buktikan di proses hukum. Kami siap menghadapi,” kata Febyan, Selasa (14/4/2026).
Ia juga menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal jika dikaitkan dengan rangkaian peristiwa sebelumnya.
“Tidak mungkin seseorang yang rumahnya didatangi dan diintimidasi, bahkan keluarganya diancam, justru dituduh melakukan pemerasan. Itu tidak logis,” ujarnya.
Menurut dia, tudingan tersebut tidak muncul begitu saja. Isu itu dikarang di tengah rangkaian pemberitaan investigatif yang menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat, yang selama ini diberitakan oleh media yang dipimpin Andi wardayanto alias Andi Way.
Apalagi beberapa perusahaan tambang AS sudah disegel aparat penegak hukum, dan perkembangan terakhir dari kejagung sudah memanggil sosok AS untuk diperiksa.

Febyan kemudian membeberkan sejumlah kronologi yang, menurut dia, menjadi latar belakang munculnya tuduhan tersebut dan perlu dipahami secara utuh oleh publik.
Transfer Rp15 Juta untuk menjebak
Pada 30 Maret 2025 malam takbiran, ketika pengusaha AS mengirim uang sebesar Rp15 juta secara diam-diam ke rekening pribadi Andi Way.
Uang itu ditransfer oleh AS tanpa sepengetahuan Andi Way, Pihak kuasa hukum menegaskan, dana itu dikirim tanpa permintaan, dan nomor rekeningnya diberikan oleh pihak lain yang pernah memiliki kerjasama dengan Fakta Kalbar, tanpa bertanya kepada Andi.
















