Rekening tersebut, kata Febyan, tidak memiliki layanan mobile banking sehingga kliennya baru mengetahui adanya dana masuk setelah beberapa waktu.
“Begitu diketahui, uang langsung dikembalikan ke pihak AS, lengkap dengan dokumentasi”,
ujarnya.
Namun transaksi ini di kemudian hari dijadikan dasar laporan dugaan pemerasan ke kepolisian.
Ancaman di Hari Lebaran
Berlanjut pada 2 April 2025, hari ketiga Lebaran. Ia menyebut rumah Andi dan orang tuanya didatangi sejumlah orang yang diduga suruhan pengusaha inisial AS.
“Mereka datang bukan untuk klarifikasi, tetapi membawa pesan, turunkan berita AS raja tambang ilegal atau bapak anda kami bunuh,” ujarnya.
Merespons peristiwa tersebut, Andi Way melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat pada 10 April 2025.
“Andi way pada saat itu telah melaporkan peristiwa ini ke polda kalimantan barat, dan proses hukum masih berjalan sampai dengan saat ini walaupun terkesan lamban” Ujarnya.
Pertemuan di Kafe Kluwi
Pertemuan antara Andi dan pihak pelapor terjadi pada 15 April 2025 di kafe kluwi di jalan sultan Mahmud Pontianak. Menurut Febyan, pertemuan itu difasilitasi pihak perantara.
Awalnya, kata dia, pertemuan dimaksudkan untuk klarifikasi atas pemberitaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
“Yang diminta adalah penghentian pemberitaan, bukan klarifikasi,” ujarnya.
Permintaan tersebut ditolak. Andi, menurut kuasa hukumnya, menegaskan bahwa pemberitaan tidak bisa dihentikan atas dasar tekanan.
Dalam pertemuan itu pula, Andi disebut menyinggung soal dugaan intimidasi sebelumnya. Ia mempertanyakan tindakan pengiriman orang ke rumah keluarganya.
“Klien kami melihat ini bukan lagi sengketa berita, tetapi sudah menyentuh aspek keamanan pribadi,” kata Febyan.
“Upaya untuk menghancurkan kredibilitas fakta kalbar dan andi way sudah beberapa kali dilakukan mereka sejak pemberitaan mafia tambang kalimantan barat.” Tambahnya
Video CCTV
Pada saat ini beredar video CCTV tanpa suara pertemuan di kafe kluwi yang diklaim memperkuat tuduhan terhadap Andi.
Namun pihak kuasa hukum menilai penggunaan potongan video tanpa suara tersebut digiring dan diberi narasi sebagai upaya pemerasan oleh andi way.
“Pertemuan antara jurnalis dan narasumber itu hal yang biasa, apalagi jika ada permintaan untuk klarifikasi. Kalau tidak diberi ruang hak jawab, justru itu yang keliru,” ujar Febyan.
Ia juga menyoroti tidak adanya upaya konfirmasi dalam pemberitaan dan konten media sosial yang viral tersebut. Padahal, dalam praktik jurnalistik, verifikasi dan keberimbangan merupakan prinsip mendasar.
Febyan menegaskan bahwa hingga kini media yang dipimpin kliennya tetap memberitakan AS berdasarkan data, dokumen, dan keterangan narasumber yang diperoleh di lapangan. Ia menyebut upaya konfirmasi juga telah dilakukan berulang kali kepada yang bersangkutan.
“Menurut klien kami, setiap pemberitaan selalu diawali dengan upaya konfirmasi kepada AS. Namun dari sejumlah pertanyaan yang diajukan, tidak satu pun dijawab. Bahkan, klien kami juga tidak pernah menampilkan wajah AS dan nama lengkap dalam setiap pemberitaan,” ujar Febyan.
Menurut dia, rangkaian pemberitaan tersebut semata-mata ditujukan untuk kepentingan publik, yakni membuka dugaan praktik yang merugikan sumber daya alam daerah dan telah berlangsung dalam waktu lama. Selain itu, kata dia, informasi yang disajikan juga melibatkan upaya konfirmasi kepada berbagai pihak terkait.
Media yang dipimpin oleh Andi, Faktakalbar.id hingga kini tidak pernah menghapus satu pun pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal dan hal lainnya, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan prinsip jurnalisme profesional.
“Kalau kemudian muncul tuduhan dan framing terhadap klien kami, kami melihat itu sebagai upaya untuk menekan dan membungkam kerja jurnalistik, sekalian menutupi dugaan kejahatan mereka” kata Febyan.
(Tim)
















