Faktakalbar.id, KETAPANG – Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ketapang terpaksa dihentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi persyaratan teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Bupati Ketapang Perjuangkan Pembentukan 3 DOB untuk Pemerataan Pembangunan
Kepala Regional (Kareg) Program MBG Kalimantan Barat Agus Kurniawi menyampaikan, kebijakan pengetatan standar atau suspend ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, khususnya terkait keamanan dan kelayakan konsumsi makanan bagi penerima manfaat.
“SPPG yang disuspend ini dikarenakan beberapa hal yang belum sesuai, baik dari segi fasilitas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ujar Agus.
Ia menegaskan, seluruh SPPG di Ketapang saat ini tengah dalam proses pembenahan guna memenuhi standar yang ditetapkan oleh BGN. Pemerintah berharap perbaikan dapat segera rampung agar layanan MBG kembali berjalan optimal.
“Harapannya dengan adanya suspend ini, seluruh SPPG dapat segera melengkapi fasilitas dan sertifikasi agar sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Secara keseluruhan, hampir 100 SPPG di Kalimantan Barat terdampak kebijakan ini. Jumlah tersebut termasuk 22 dapur MBG yang kembali dihentikan sementara berdasarkan Surat Edaran BGN Nomor 1531/D.TWS/04/2026 tertanggal 12 April 2026.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kebijakan suspend juga berdampak langsung pada skema pembiayaan operasional.
Selama masa penghentian sementara, SPPG tidak akan dikenakan biaya sewa bangunan.
















