“Terkait biaya sewa, sudah disampaikan bahwa SPPG yang disuspend tidak dibayarkan biaya sewanya,” jelasnya.
Meski operasional dapur dihentikan, ia memastikan tenaga ahli di dalam SPPG, seperti ahli gizi dan akuntan, tetap menerima gaji karena merupakan bagian dari struktur BGN.
Baca Juga: Bupati Ketapang Siap All-Out Sukseskan AVC Men’s Champions League 2026 di Kalbar
Ke depan, pengawasan terhadap SPPG akan diperketat melalui sistem pelaporan digital. Setiap kepala SPPG diwajibkan melaporkan kondisi dapur melalui aplikasi Tauwascare, lengkap dengan dokumentasi sebagai bukti.
“Untuk dapur yang disuspend itu berdasarkan hasil laporan kepala SPPG yang diinput dalam sistem pelaporan Tauwascare, sesuai fakta di lapangan,” tegas Agus.
Melalui mekanisme pelaporan tersebut, data yang disampaikan dipastikan akurat dan tidak dapat dimanipulasi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah evaluasi agar seluruh SPPG di Ketapang dapat memenuhi standar sebelum kembali beroperasi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
(FR)
















