Pemerintah daerah menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal serta tata cara adat istiadat setempat, sebelum memutuskan untuk membawa suatu permasalahan ke jalur hukum formal.
Keempat, pemerintah daerah menuntut agar seluruh poin arahan tersebut dilaksanakan secara sungguh-sungguh.
Hal ini menjadi barometer komitmen bersama dalam menjaga stabilitas iklim investasi yang sehat, sekaligus menjamin proses pembangunan daerah yang mengutamakan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Ini sebagai bagian dari ikhtiar dan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, mengurangi angka pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan pemerataan pendapatan di Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
(AF)
















