Tekan Biaya Operasional, Anggaran Hasil WFH ASN Kalbar Akan Dialihkan ke Program Rakyat

Pemprov resmi terapkan sistem kerja hybrid ASN di Kalbar. Pegawai wajib WFH tiap Jumat guna tingkatkan efisiensi anggaran dan digitalisasi birokrasi
Pemprov resmi terapkan sistem kerja hybrid ASN di Kalbar. Pegawai wajib WFH tiap Jumat guna tingkatkan efisiensi anggaran dan digitalisasi birokrasi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) secara resmi menerapkan sistem kerja hybrid ASN di Kalbar sebagai langkah strategis untuk mendorong efisiensi anggaran dan mempercepat digitalisasi birokrasi daerah.

Melalui aturan baru yang berlaku sejak 1 April 2026 ini, para abdi negara diwajibkan untuk melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH) minimal satu hari dalam sepekan, yang ditetapkan pada setiap hari Jumat.

Baca Juga: Soroti Kedisiplinan ASN, Wagub Kalbar Krisantus: WFH Jangan Dipakai Keluyuran di Warung Kopi

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengonfirmasi bahwa penerapan sistem kerja hybrid ASN di Kalbar tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan pemerintah pusat.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Kebijakan WFH ini bertujuan menyeimbangkan kehadiran fisik dengan efektivitas kerja, sekaligus mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” kata Ria Norsan saat memimpin rapat konsolidasi bersama bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat yang dilangsungkan secara daring, Senin (20/4/2026).

Menurut Gubernur, pengurangan tingkat mobilitas ASN diyakini memiliki potensi besar untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak, menghemat penggunaan listrik, serta memangkas biaya operasional perkantoran sehari-hari. Kebijakan operasional ini juga dinilai turut berkontribusi positif terhadap upaya penurunan tingkat polusi udara di daerah.

Ria Norsan secara khusus telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menghitung potensi penghematan dari efisiensi yang dihasilkan tersebut.

“Anggaran hasil efisiensi bisa dialihkan untuk mendukung program prioritas dan belanja yang lebih produktif bagi masyarakat,” ujarnya.

Selama masa pelaksanaan, aturan jam kerja ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Setiap kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan rutin kepada gubernur guna memantau efektivitas kinerja pegawai.

Meski ada pelonggaran kehadiran fisik di kantor, Pemprov Kalbar menjamin mutu pelayanan publik tidak akan terganggu. Sejumlah sektor esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban, penanggulangan bencana, administrasi kependudukan, hingga perizinan, tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor atau work from office (WFO).