Faktakalbar.id, SANGGAU – Tingkat pencemaran air sungai yang semakin parah akibat masifnya operasional tambang ilegal di Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, memaksa Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) turun tangan.
Pada Selasa (14/4/2026), tim gabungan menertibkan dan menutup paksa titik lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpusat di wilayah hulu sungai, tepatnya di area Dusun Janjang, Desa Janjang.
Baca Juga: Polsek Tayan Hulu Tertibkan PETI di Hulu Sungai Tayan demi Atasi Pencemaran Air
Tindakan penertiban oleh kepolisian dan pemerintah daerah ini merupakan langkah responsif atas rentetan laporan dari masyarakat luas yang merasa sangat resah dan dirugikan.
Warga yang merupakan pengguna Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu dan Tayan secara terus-menerus mengeluhkan kondisi kualitas air yang menurun drastis.
Air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah warna menjadi keruh, pekat, dan pekat akan limbah material sedimen buangan tambang.
Dampak ekologis dari eksploitasi perairan hulu ini dinilai cukup serius dan krusial. Pasalnya, sungai yang telah tercemar tersebut tidak lagi layak atau dapat digunakan untuk mengakomodasi kebutuhan sanitasi sehari-hari warga setempat, seperti untuk aktivitas mandi, mencuci, hingga sumber air bersih rumah tangga.
Selain itu, kegiatan tambang ilegal di Tayan Hulu juga memicu kerusakan sistemik pada ekosistem habitat sungai serta mengancam kondisi kesehatan masyarakat jangka panjang yang menetap di bantaran perairan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tayan Hulu Iptu Pintor Hutajulu menyatakan bahwa penutupan dan penindakan tegas di lapangan sangat diperlukan untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.
















