Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kasus dugaan penghinaan dan ancaman yang menimpa seorang penyandang disabilitas bernama Nafila Rusliana di Kabupaten Kubu Raya memantik reaksi dari kalangan mahasiswa.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kubu Raya secara resmi mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Fungsionaris Pengurus Cabang Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Kubu Raya, Bagas Anjaya, menilai insiden tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.
Menurutnya, serangan verbal terhadap kelompok rentan dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban.
“Tindakan seperti ini merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak bisa ditoleransi, apalagi ditujukan kepada penyandang disabilitas,” tegas Bagas saat memberikan keterangan pada Rabu (15/4).
Bagas memaparkan bahwa tindakan arogansi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa jika ancaman atau hinaan tersebut terbukti disalurkan melalui media elektronik, pelaku dapat dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Negara juga telah mengatur jaminan perlindungan khusus bagi kelompok rentan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memberikan hak kebebasan dari diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi.
















