Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Supadio, Mahasiswa Sembunyikan 610 Gram Sabu di Celana Dalam

Personel Satresnarkoba Polres Kubu Raya menunjukkan barang bukti enam paket sabu seberat 610 gram yang disita dari seorang mahasiswa di Bandara Supadio.
Personel Satresnarkoba Polres Kubu Raya menunjukkan barang bukti enam paket sabu seberat 610 gram yang disita dari seorang mahasiswa di Bandara Supadio. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (15/4/2026).

Seorang mahasiswa berinisial FH (25) diringkus petugas gabungan saat berupaya membawa narkotika jenis sabu seberat 610 gram menuju Jakarta dengan modus menyembunyikannya di dalam lima lapis celana dalam.

Baca Juga: Paket Kopi Isi Sabu Gagal Terbang dari Supadio, Kakek 57 Tahun Diciduk Polisi

Penangkapan terhadap FH dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur udara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kubu Raya segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Supadio untuk melakukan pemantauan ketat di area terminal keberangkatan.

Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsie Penmas Ade menjelaskan bahwa petugas di lapangan melakukan pengamatan mendalam terhadap gerak-gerik penumpang yang mencurigakan.

Saat FH terpantau melintas di terminal, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan badan secara intensif di ruangan khusus guna memastikan keberadaan barang terlarang tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam enam plastik transparan. Barang tersebut disembunyikan di dalam lima lapis celana dalam yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya.

Modus penyelundupan sabu di Bandara Supadio yang dilakukan oleh FH tergolong tidak lazim dan nekat.

Pelaku sengaja mengenakan lima lapis celana dalam sekaligus agar gundukan enam paket plastik berisi kristal sabu tersebut tidak terlihat secara visual maupun terdeteksi melalui pemeriksaan manual petugas.

Namun, sinergi dan kejelian antara pihak kepolisian dan otoritas bandara terbukti mampu membongkar taktik tersebut.

Dalam interogasi singkat di lokasi penangkapan, FH tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram seberat 610 gram tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan pengakuan sementara, narkotika tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan di wilayah Jakarta.

Keberhasilan ini sekaligus memutus satu rantai distribusi narkoba lintas pulau yang memanfaatkan fasilitas transportasi udara.