Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Warga Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, mengeluarkan pernyataan sikap dan somasi terbuka.
Langkah hukum ini diambil menyusul kekecewaan mendalam masyarakat atas maraknya dugaan aktivitas PETI di Kubu Raya (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang mengakibatkan pencemaran parah di aliran Sungai Retok, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Baca Juga: Diduga Terdampak PETI dan Limbah Sawit, Air Sungai Retok yang Keruh Dikeluhkan Warga
Pencemaran lingkungan yang melanda kawasan perairan sungai tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2025.
Kondisi air Sungai Retok yang sebelumnya jernih dan menjadi urat nadi kehidupan bagi masyarakat setempat, khususnya warga yang bermukim tepat di kawasan tepian sungai kini berubah drastis menjadi sangat keruh dan pekat.
Masyarakat mengeluhkan bahwa air sungai tersebut kini sama sekali tidak lagi layak digunakan untuk menunjang aktivitas pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.
Akibat penurunan kualitas air secara masif tersebut, warga mulai merasakan dampak langsung terhadap kesehatan fisik mereka.
Masyarakat setempat melaporkan kemunculan sejumlah keluhan penyakit kulit dan gangguan kesehatan lain yang diduga kuat berasal dari paparan limbah aktivitas PETI di Kubu Raya yang mengalir dari wilayah hulu sungai.
Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan, perwakilan warga menuntut pertanggungjawaban dan kehadiran negara dalam menyelesaikan krisis ekologi di desa mereka.
Masyarakat mendesak pihak kepolisian agar tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan untuk melakukan penegakan hukum secara nyata terhadap para pelaku penambangan ilegal yang telah merusak ekosistem sungai.
Selain menyoroti kinerja aparat penegak hukum, warga Retok juga melayangkan kritik keras terhadap lambannya respons dari dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
















