Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Sejumlah anggota organisasi Satria Borneo Raya (Saber) Kalimantan Barat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu pada Rabu (15/4/2026).
Kedatangan massa ini bertujuan untuk mengawal langsung proses hukum perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pemawan, Kecamatan Boyan Tanjung, yang dinilai sarat ketidakadilan dan tebang pilih.
Baca Juga: Tujuh Penambang PETI Tewas Tertimbun Tanah Runtuh di Desa Bugang tepuai Kapuas Hulu
Dalam kasus PETI di Kapuas Hulu tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan empat orang warga sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Keempat tersangka yang kini menjalani proses hukum masing-masing bernama Iskandar, Riki Haryanto, Antonius Dedi, dan Klaudius Petrus Darwin.
Ketua Umum Saber Kalbar Agustinus menegaskan bahwa kehadiran organisasinya murni untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan objektif di tangan kejaksaan maupun pengadilan.
“Kita datang ke Kantor Kejari Kapuas Hulu itu ingin memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya dalam perkara ini,” katanya.
Pertemuan audiensi antara perwakilan Saber Kalbar dengan pihak kejaksaan tersebut turut didampingi secara langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kapuas Hulu.
“Tadi juga pertemuan kita dengan kejaksaan yang didampingi Waka Polres Kapuas Hulu. Mereka menyambut baik apa yang kita sampaikan tadi. Jadi mereka siap membantu kita untuk memberikan keadilan itu,” ujar Agustinus.
Lebih lanjut, Agustinus menyoroti secara tajam indikasi ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum kepolisian pada saat proses penangkapan terhadap keempat tersangka.
















