Berawal dari Pencurian Kabel di Pontianak Barat, Polisi Bongkar Praktik Uang Palsu

Barang bukti berupa potongan kulit kabel dan puluhan lembar uang palsu yang diamankan oleh petugas kepolisian usai menangkap tersangka di kediamannya.
Barang bukti berupa potongan kulit kabel dan puluhan lembar uang palsu yang diamankan oleh petugas kepolisian usai menangkap tersangka. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Unit Spartan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat dan Tim Patroli Enggang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kabel di Pontianak Barat.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Senin (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, kepolisian tidak hanya mengamankan tersangka pencurian, tetapi juga membongkar praktik pembuatan uang palsu di kediaman pelaku.

Baca Juga: Tiga Terduga Pencuri Kabel Tanah Diamankan Polsek Pontianak Selatan di Jl. Trunojoyo

Tersangka berinisial GN ditangkap usai dilaporkan melakukan aksi pencurian kabel tembaga instalasi listrik milik seorang warga berinisial FBP.

Peristiwa pidana ini terjadi pada Minggu (13/4/2026) di area sebuah gudang penyimpanan kratom yang berlokasi di Jalan Husein Hamzah, kawasan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.

Berdasarkan kronologi hasil penyelidikan kepolisian, tersangka GN melancarkan aksinya dengan cara memotong kabel tembaga yang masih terpasang pada gardu milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Tersangka nekat memotong kabel yang masih dalam kondisi aktif teraliri arus listrik tersebut sepanjang kurang lebih 115 meter.

Setelah berhasil dipotong, gulungan kabel disembunyikan sementara di bagian belakang gudang kratom sebelum akhirnya diangkut menggunakan kendaraan roda dua jenis Honda Supra milik tersangka.

Akibat aksi kejahatan tersebut, pihak korban FBP mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah). Korban segera membuat laporan resmi ke Markas Polsek Pontianak Barat.

Menindaklanjuti laporan kerugian tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat bergerak cepat melakukan pelacakan hingga menemukan lokasi persembunyian GN di kediamannya di Jalan H. Rais A. Rahman, Gang Jasapati, Kelurahan Sungai Jawi Luar.

Saat proses penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pencurian kabel di Pontianak tersebut, yakni berupa sisa kulit lapisan luar kabel hasil curian.