Baca Juga: Aksi Pencurian Kabel Tower Telkomsel di Sanggau Digagalkan, Tiga Pelaku Dibekuk di Ambawang
Mengejutkannya, selain barang bukti pencurian, polisi juga menemukan 42 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 lengkap beserta alat cetak dan perlengkapan produksinya.
Dalam proses interogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka GN mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku tidak hanya mencuri kabel tembaga, tetapi juga tengah mencoba memproduksi uang palsu di rumahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra, potongan kulit kabel, serta 42 lembar uang palsu telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka GN dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan masih menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*Red)
















