Ancam Kelestarian Alam, Kepolisian Tertibkan Langsung Aktivitas PETI di Nanga Taman

Polsek Nanga Taman datangi sejumlah lokasi untuk tertibkan aktivitas PETI di Nanga Taman.
Polsek Nanga Taman datangi sejumlah lokasi untuk tertibkan aktivitas PETI di Nanga Taman. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Taman melaksanakan inspeksi dan pengecekan langsung ke sejumlah titik yang diduga kuat menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, pada Selasa (14/4/2026).

Langkah penertiban ini dilakukan secara terpadu untuk mencegah meluasnya kerusakan lingkungan akibat eksploitasi mineral secara ilegal.

Baca Juga: Cegah Kerusakan Lingkungan, Polres Gencarkan Patroli Berantas Aktivitas PETI di Sekadau

Operasi pemantauan aktivitas PETI di Nanga Taman tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Pihak kepolisian menyasar sejumlah kawasan pedesaan yang masuk dalam peta kerawanan tambang ilegal, meliputi Desa Nanga Kiungkang, Desa Sungai Lawak, Desa Koman, Desa Senangak, dan Desa Nanga Mongko.

Kegiatan ini melibatkan personel lintas fungsi dari Polsek Nanga Taman yang didampingi langsung oleh unsur pemerintahan desa setempat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) AKP Triyono, menyampaikan bahwa operasi peninjauan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan institusi kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah hukum Polres Sekadau.

“Personel Polsek Nanga Taman turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di lokasi yang terindikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Triyono membenarkan giat kepolisian tersebut.

Dalam pelaksanaan penyisiran di lapangan, aparat kepolisian menemukan adanya aktivitas warga maupun persiapan operasional penambangan di beberapa titik, khususnya di wilayah Desa Nanga Kiungkang dan Desa Sungai Lawak.

Terhadap masyarakat yang kedapatan berada di lokasi tambang tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pendekatan persuasif yang dibarengi dengan imbauan tegas agar mereka segera menghentikan kegiatan terlarang itu.

Sementara itu, hasil pengecekan di wilayah Desa Koman, Desa Senangak, dan Desa Nanga Mongko menunjukkan kondisi yang berbeda.

Di ketiga desa ini, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan liar. Kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat mengenai tingginya risiko kerusakan alam dari kegiatan pertambangan ilegal.