Dinyatakan Sehat, Ekspor Udang dan Kepiting Lewat Jagoi Babang Capai Rp2 Miliar

Tumpukan komoditas kepiting bakau segar yang diikat tali rafia biru dan telah dinyatakan sehat oleh Karantina Kalimantan Barat untuk diekspor ke Malaysia melalui PLBN Jagoi Babang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Tumpukan komoditas kepiting bakau segar yang diikat tali rafia biru dan telah dinyatakan sehat oleh Karantina Kalimantan Barat untuk diekspor ke Malaysia melalui PLBN Jagoi Babang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Komoditas perikanan unggulan asal Kalimantan Barat terus menunjukkan performa ekspor yang signifikan menuju Malaysia melalui gerbang perbatasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang.

Baca Juga: Sinergi Lintas Instansi, Posko Terpadu Idulfitri 2026 Hadir di PLBN Jagoi Babang

Berdasarkan data sertifikasi sejak Januari hingga pertengahan April 2026, nilai ekonomi ekspor udang dan kepiting di wilayah tersebut menembus angka lebih dari Rp2,1 miliar.

Pencapaian impresif tersebut ditopang oleh volume ekspor yang terbilang tinggi, yakni mencapai 45.843 kilogram udang wangkang dan 16.990 ekor kepiting bakau.

Sebelum dilalulintaskan ke negara tetangga, seluruh komoditas tersebut dipastikan dalam kondisi sehat.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, petugas Karantina bersinergi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan pemeriksaan administratif dan fisik secara menyeluruh.

“Pengawasan ketat diberlakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 guna memastikan seluruh komoditas telah memenuhi persyaratan dan bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK),” ungkap Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Jagoi Babang, Noval Isnaeni, Kamis (16/4/2026).

Khusus untuk komoditas kepiting bakau, pengawasan juga difokuskan pada upaya pelestarian lingkungan.

Baca Juga: Karantina Kalbar Tingkatkan Disiplin dan Layanan Pasca Mudik

Petugas Karantina secara ketat memastikan kepatuhan terhadap regulasi keberlanjutan, yakni pembatasan ukuran karapas yang tidak boleh kurang dari 12 sentimeter dan memastikan kepiting betina dalam kondisi tidak bertelur.

Menurut Noval, langkah ini merupakan bentuk implementasi nyata dari fungsi Badan Karantina Indonesia dalam menjaga kelestarian ekosistem sekaligus menjamin kualitas mutu komoditas ekspor.

Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam setiap proses sertifikasi di pintu perbatasan.