Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang menindak tegas puluhan pelajar yang kedapatan menggunakan knalpot kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi standar pabrik.
Penertiban knalpot brong di Bengkayang ini menyasar secara khusus deretan kendaraan roda dua milik para siswa di lingkungan area parkir Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bengkayang pada Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Respons Keluhan Bising Warga, Satlantas Polres Sekadau Tertibkan Belasan Motor Knalpot Brong
Langkah penegakan hukum dari pihak kepolisian ini merupakan respons langsung atas banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat setempat yang merasa resah.
Suara bising yang ditimbulkan dari penggunaan alat pembuangan gas hasil modifikasi tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar masyarakat, serta memiliki potensi besar untuk memicu gangguan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya umum.
Operasi penertiban di lingkungan sekolah ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bengkayang AKP Sunarli, dengan mengerahkan kekuatan sebanyak delapan personel Satlantas.
Sebelum menyisir lokasi penertiban, kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel guna memberikan arahan dan penekanan prosedur cara bertindak yang tepat kepada petugas di lapangan.
Petugas kemudian berkoordinasi secara resmi dengan pihak manajemen sekolah sebelum mulai melakukan pemeriksaan seluruh kendaraan di area parkir.
Dalam hasil penyisiran di area parkir SMKN 1 Bengkayang tersebut, jajaran kepolisian menemukan sedikitnya 21 unit sepeda motor milik pelajar yang sengaja dipasangi knalpot tidak standar.
Terhadap para pelanggar aturan lalu lintas tersebut, petugas kepolisian segera melakukan pendataan identitas dan memberikan sanksi berupa surat teguran tertulis.
Tidak berhenti di situ, petugas juga mengambil tindakan tegas di tempat berupa pencopotan paksa dan penyitaan knalpot modifikasi tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan sisi humanis namun tetap memberikan efek jera bagi para pelajar.
Selain melakukan tindakan penyitaan barang bukti, aparat penegak hukum yang bertugas juga memberikan pembinaan dan edukasi langsung kepada para siswa yang terjaring razia. Edukasi ini menitikberatkan pada pentingnya mematuhi rambu serta aturan tertib berlalu lintas.
Polisi juga menjabarkan tingginya bahaya dari penggunaan alat modifikasi kendaraan, baik dari aspek keselamatan diri sendiri maupun gangguan kenyamanan masyarakat luas.
Edukasi langsung ini menjadi langkah preventif kepolisian agar pelanggaran aturan lalu lintas dan maraknya penggunaan knalpot brong di Bengkayang tidak kembali terulang, khususnya di kalangan generasi muda pelajar.
















