Faktakalbar.id, NASIONAL – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra tengah melakukan pemulihan lahan pertanian yang rusak akibat bencana banjir dan tanah longsor.
Penanganan lahan sawah ini diprioritaskan di tiga wilayah terdampak, yakni Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Berdasarkan data operasional Satgas PRR hingga 13 April 2026, sebanyak 1.301 hektare sawah telah selesai direhabilitasi dari total target pemulihan seluas 42.702 hektare di tiga provinsi tersebut.
Sementara itu, proses penanganan lahan masih terus berjalan pada 8.991 hektare lainnya.
Baca Juga: Kawal Penerbangan Perintis, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Bandara Nop Goliat Yahukimo
Secara rinci, capaian pemulihan lahan di Aceh baru menyentuh angka 42 hektare dari target 31.464 hektare. Di wilayah Sumatra Utara, 170 hektare sawah telah kembali bisa difungsikan dari sasaran 7.336 hektare.
Pergerakan paling cepat terjadi di Sumatra Barat, di mana 1.089 hektare lahan telah direhabilitasi dari total target 3.902 hektare.
Selain pemulihan struktur tanah pertanian, tim di lapangan juga mengeksekusi pembersihan material lumpur. Tercatat di Aceh, 480 dari 519 titik lokasi telah bersih dari lumpur.
Di Sumatra Utara, pembersihan dituntaskan di 20 dari 23 lokasi. Sementara di wilayah Sumatra Barat, seluruh 29 lokasi sasaran telah 100 persen dibersihkan.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemulihan tidak bisa hanya sebatas perbaikan fisik lahan.
Aspek kepastian hukum dan legalitas dokumen tanah milik warga yang hilang atau rusak akibat bencana juga menjadi agenda utama penanganan.
Tito menyoroti bahwa banyak pemilik lahan berisiko tidak bisa menggarap tanahnya secara optimal karena hilangnya bukti sertifikat dan bergesernya batas lahan pascabanjir.
“Karena BPN ini di bawah Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid), mungkin perlu ada instruksi kepada jajaran agar proaktif bekerja sama dengan Pemda untuk menyelesaikan persoalan tanah, batas lahan, sekaligus membantu sertifikat yang hilang,” tegas Tito usai Rapat Koordinasi Tim Pengarah Satgas PRR di Jakarta, Senin (6/4).
Untuk memastikan hal tersebut berjalan, Tito meminta pemerintah daerah di Sumatra untuk segera mengambil langkah proaktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN setempat.
Pemerintah pusat menyatakan kesiapannya untuk melakukan intervensi apabila daerah menemui hambatan teknis terkait pendataan ulang lahan warga tersebut.
Baca Juga: Kawal Logistik Pedalaman, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Penerbangan di Manggelum
(Mira)
















