Bahlil Lahadalia: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Mekanisme Pasar Global

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Dok. Ist)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, MAGELANG — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan bahwa lonjakan serta penyesuaian harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax Turbo sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar global sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penegasan terkait kebijakan energi tersebut disampaikan langsung oleh Bahlil usai dirinya hadir sebagai narasumber dalam sebuah kegiatan di lingkungan Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis di SPBU Pertamina dan BP

Menurut penjelasan Bahlil, pemerintah pusat sejatinya hanya memiliki wewenang untuk mengatur dan membatasi harga bahan bakar minyak yang masuk dalam kategori bersubsidi. Sementara itu, penetapan harga BBM nonsubsidi senantiasa disesuaikan secara fluktuatif dengan pergerakan dinamika pasar minyak dunia.

Ia menekankan bahwa BBM jenis ini memang diproduksi dan didistribusikan secara khusus bagi kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi mampu serta untuk menopang jalannya roda sektor industri.

Berdasarkan data penyesuaian harga terbaru, lonjakan yang cukup signifikan memang terjadi pada beberapa lini produk bahan bakar. Harga Pertamax Turbo tercatat mengalami kenaikan tajam dari Rp13.100 per liter menjadi Rp19.400 per liter.

Tidak hanya itu, pada segmen mesin diesel, harga Dexlite juga melesat naik dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, sementara produk Pertamina Dex merangkak naik dari posisi awal Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.

Lebih lanjut, Bahlil memaparkan landasan hukum dari kebijakan tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022, produk bahan bakar dengan nilai oktan atau Research Octane Number (RON) tinggi, seperti RON 98 pada Pertamax Turbo, mutlak tidak termasuk dalam klasifikasi BBM bersubsidi. Hal yang sama juga berlaku bagi bahan bakar jenis solar bermutu tinggi dengan spesifikasi cetane number (CN) 51, yang murni ditujukan bagi kebutuhan operasional industri kelas berat maupun konsumen kendaraan bermotor di kelas premium.