KPK Ungkap Indikasi Suap Penyelenggara Pemilu untuk Manipulasi Hasil Elektoral

"Jubir-KPK-Korupsi-Jalan-Mempawah-Era-Bupati-Ria-Norsan"
Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik suap penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Fakta tersebut terungkap secara resmi berdasarkan hasil kajian pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK sepanjang tahun 2025 lalu.

Baca Juga: KPK Dorong Aturan Pembatasan Penggunaan Uang Tunai Selama Pemilu

Kajian mendalam terkait sistem tata kelola partai politik (parpol) ini dilaksanakan sebagai langkah penting lembaga antirasuah untuk menciptakan iklim pemilihan umum yang bersih dan berintegritas.

Berdasarkan temuan di lapangan, dugaan kuat suap penyelenggara Pemilu ini dilakukan oleh pihak tertentu guna mengubah dan merekayasa perolehan suara akhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan praktik suap tersebut dapat terjadi akibat proses rekrutmen dan tahapan seleksi penyelenggara pesta demokrasi yang belum berjalan optimal.

Sistem seleksi yang lemah dinilai sangat berpotensi melahirkan oknum penyelenggara yang tidak memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya.

“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu) yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” kata Budi Prasetyo, Senin (27/4/2026).

Menyikapi temuan krusial tersebut, KPK turut menyayangkan penegakan hukum atas berbagai bentuk pelanggaran Pemilu dan Pilkada yang dinilai masih belum berjalan optimal dan memberikan efek jera.

Selain menyoroti kinerja penyelenggara, KPK turut mengidentifikasi persoalan mendasar di internal partai politik.

Lembaga ini menemukan belum adanya sistem standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang seragam. Absennya standar baku ini mengakibatkan sangat lemahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas terkait penggunaan dana operasional maupun kampanye.

Permasalahan transparansi ini sangat dipengaruhi oleh besarnya estimasi biaya pemenangan yang mutlak harus dikeluarkan oleh para peserta kontestasi Pemilu maupun Pilkada. Tingginya biaya operasional ini berdampak langsung pada proses pencalonan.