KPK Ungkap Indikasi Suap Penyelenggara Pemilu untuk Manipulasi Hasil Elektoral

"Jubir-KPK-Korupsi-Jalan-Mempawah-Era-Bupati-Ria-Norsan"
Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” tegasnya.

Menurut keterangan Budi, berbagai celah praktik korupsi yang terjadi saat masa krusial Pemilu maupun Pilkada kerap kali diakali menggunakan transaksi uang tunai. Penggunaan uang fisik memutus jejak pelacakan aliran dana kampanye gelap.

Baca Juga: ‎Wacana Pilkada via DPRD Menguat, KPK Ingatkan Risiko Korupsi Akibat Biaya Politik Mahal

Karena alasan tersebut, KPK secara kelembagaan mendorong penuh hadirnya aturan atau regulasi pembatasan transaksi uang kartal selama tahapan pemilihan umum.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujarnya menutup keterangan.

(*Red)