Keterlibatan ketua dprd pontianak di Perkara Suap Korupsi Jembatan Timbang Siantan

"Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, terseret dugaan makelar kasus suap dalam perkara tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan tahun 2021. "
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, terseret dugaan makelar kasus suap dalam perkara tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan tahun 2021. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, terseret dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi UPPKB (Jembatan Timbang) Siantan Tahap IV APBN 2021, terkait dugaan praktik suap menyuap yang antara terpidana Markus Cornelis Olivier kepada mantan Kajari Kejaksaan Negeri Pontianak, di mana Satarudin disebut berperan mengatur terjadinya penyuapan, hingga muncul permintaan dana dari Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar sebelum akhirnya kembali ke Rp1 miliar dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Fakta terungkap dalam perkara tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021.

Dalam proses persidangan dan putusan hakim di pengadilan, nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, turut disebut sebagai pihak yang menghubungkan dalam praktik dugaan suap kepada oknum kejaksaan, profesi ini biasa disebut sebagai perantara atau makelar kasus.

Dalam wawancara bersama Fakta Kalbar, Markus cornelis oliver mengungkapkankan bahwa dirinya berkomunikasi dengan Satarudin dalam upaya menyelesaikan perkara yang tengah dihadapinya saat itu.

Baca Juga: Usia ke-62, IMM Pontianak Ditantang Tinggalkan Gerakan Reaktif dan Fokus Advokasi Sosial

“Jadi begini, kami itu terhubung dengan Pak Satar. Waktu itu kami bertemu di rumah beliau. Ada beberapa orang di situ, saya, Pak Satar, Jamal, dan ada dua orang lain yang saya tidak kenal,” ujar Markus (Jumat, 17/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Markus mengaku adanya pembicaraan terkait kebutuhan dana.

“Di situ disampaikan, ‘bapak siapkan uanglah Rp1 miliar’. Saya bilang saya minta waktu dua hari untuk siapkan,” katanya.

Markus kemudian mengaku berupaya mengumpulkan uang tersebut dalam waktu singkat.

“Setelah dua hari, saya datang ke rumah dinas beliau (Rumah dinas ketua DPRD kota Pontianak) untuk menyerahkan uang, tapi beliau tidak mau ketemu. Ada orang yang keluar menyampaikan, ‘pak kajari minta Rp2 miliar, bukan Rp1 miliar lagi’,” ungkap Markus. Ia mengaku kecewa dengan perubahan nominal tersebut.