Kejati Kalbar Klaim Selamatkan Rp115 Miliar dari Kasus Bauksit, Status Tersangka Belum Diungkap

Kejati Kalbar selamatkan Rp115 miliar terkait dugaan korupsi tambang bauksit di Kalbar periode 2017-2023.
Kejati Kalbar selamatkan Rp115 miliar terkait dugaan korupsi tambang bauksit di Kalbar periode 2017-2023. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp115 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023, meskipun hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan, serta belum diungkap perusahaan yang terlibat maupun wilayah spesifik dalam kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (16/4/2026).

Baca Juga: Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Kalbar Kebut Kasus Korupsi Tambang Bauksit dan Emas Ilegal 

Siju mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01 Tahun 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam tata kelola pertambangan bauksit, khususnya terkait kewajiban finansial perusahaan tambang.

“Tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp115 miliar. Nilai ini berasal dari kewajiban jaminan reklamasi dan kewajiban lain yang tidak dipenuhi oleh sejumlah perusahaan,” kata Siju.

Ia menjelaskan, dalam rentang 2019 hingga 2022, terdapat perusahaan pertambangan yang tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Melalui proses penyidikan, dana tersebut kemudian berhasil ditagihkan dan dikembalikan.

Meski demikian, Siju menegaskan nilai Rp115 miliar tersebut masih bersifat sementara. Kejaksaan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri potensi kerugian negara lainnya dalam perkara ini.

“Ini masih dalam proses pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan nilai seiring pendalaman oleh tim penyidik,” ujarnya.

Kasus ini mencakup aktivitas pertambangan bauksit di berbagai wilayah Kalimantan Barat sepanjang 2017 hingga 2023. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dan perusahaan.

Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Terkait Kasus Korupsi Bauksit

Dalam konferensi pers tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum mengumumkan penetapan tersangka.