Perluas Literasi Demokrasi Publik, Bawaslu Kalbar Buka Pojok Pengawasan di Perpustakaan Daerah

"Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat membuka fasilitas Pojok Pengawasan dan menyumbangkan koleksi buku literasi kepemiluan di Perpustakaan Daerah."
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat membuka fasilitas Pojok Pengawasan dan menyumbangkan koleksi buku literasi kepemiluan di Perpustakaan Daerah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi membuka fasilitas Pojok Pengawasan di Perpustakaan Daerah Kalimantan Barat pada Rabu (15/4).

Penyediaan area khusus ini diiringi dengan penyerahan sejumlah koleksi buku literatur terkait kepemiluan kepada pihak perpustakaan.

Peninjauan lokasi fisik dan penyerahan buku-buku tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kalbar, Yosef Harry Suyadi.

Langkah pembukaan ruang edukasi di fasilitas publik ini dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi teknis dan regulasi pemilihan umum.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Dana Hibah Bawaslu Pontianak Gugat Kejari, Sebut Penetapan Cacat Hukum

Menurut Yosef, penempatan area khusus di pusat literasi daerah ini merupakan strategi aktif lembaga pengawas pemilu agar materi edukasi tidak hanya menumpuk di instansi internal, melainkan bisa dijangkau oleh berbagai elemen masyarakat.

“Kami ingin literasi demokrasi tidak hanya berhenti di kantor Bawaslu. Dengan hadir di Perpustakaan Daerah, kita menjemput bola, menyediakan referensi pengawasan bagi mahasiswa, akademisi, hingga masyarakat umum di pusat ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Adapun literatur yang diserahkan oleh Bawaslu mencakup buku-buku karya internal yang memuat catatan pengawasan lapangan, regulasi hukum, hingga evaluasi pelaksanaan demokrasi di wilayah Kalimantan Barat.

Ke depannya, operasional Pojok Pengawasan ini akan terus dilengkapi dengan berbagai sarana penunjang tambahan.

Beberapa di antaranya meliputi penyediaan akses literatur digital, serta pemanfaatan area sebagai ruang diskusi bagi komunitas masyarakat dan relawan pengawasan partisipatif.

Melalui kemudahan akses literasi ini, publik diharapkan dapat mempelajari hukum pemilu secara mandiri, sehingga mampu bersikap kritis dan ikut serta dalam mengawasi jalannya proses demokrasi di tingkat daerah.

Baca Juga: Sempat Berhalangan Hadir, Kejari Pontianak Akhirnya Periksa TK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

(Mira)