KPK Periksa Dua PPK Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek DJKA di Jatim

"Jubir-KPK-Korupsi-Jalan-Mempawah-Era-Bupati-Ria-Norsan"
Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemanggilan pada Rabu (22/4/2026) ini dilakukan untuk mendalami keterangan saksi dalam penyidikan kasus suap proyek DJKA terkait pembangunan dan perawatan infrastruktur jalur kereta api di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca Juga: Usut Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo, KPK Periksa Tujuh Kepala Desa di Rembang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap dua pejabat otoritas perkeretaapian tersebut. Proses permintaan keterangan kali ini tidak dilakukan di Gedung Merah Putih Jakarta, melainkan mengambil tempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.