Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dua orang saksi dari pihak swasta mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) yang ditaksir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.
Baca Juga: Penyaluran Program PKE LPEI Capai Rp13,5 Triliun Sepanjang 2025, Melonjak 85 Persen
Kedua saksi swasta yang dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut adalah Chandra Adiwijaya Hong, yang berstatus sebagai direktur, pemilik, sekaligus penanggung jawab PT Mitra Karya Usaha Sejahtera. Saksi kedua adalah Hadi Surya, yang menjabat sebagai direktur, pemilik, dan penanggung jawab PT Daya Sakti Unggul Corp.
“Kedua saksi tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihak KPK hingga saat ini belum menerima keterangan atau konfirmasi resmi terkait alasan ketidakhadiran dari kedua saksi tersebut.
Padahal, keduanya telah dijadwalkan secara resmi untuk menjalani agenda pemeriksaan oleh tim penyidik pada Selasa, 14 April 2026. Menyikapi ketidakhadiran ini, tim penyidik akan segera mengambil langkah administratif.
















