Usut Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Belasan Triliun, KPK Sebut Dua Saksi Swasta Mangkir

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

“Penyidik akan berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya,” katanya memaparkan langkah selanjutnya dari penyidik KPK.

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi ini berkaitan erat dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit LPEI. Dalam rekam jejak penanganan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka pada 3 Maret 2025 lalu.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat internal LPEI dan tiga orang dari pihak swasta, yakni debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari unsur internal LPEI adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana IV LPEI.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) meliputi Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho sebagai Direktur Utama PT PE, serta Susi Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE.

Baca Juga: Sidang Korupsi LPEI: Tiga Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun

Selain kelima nama tersebut, penyidik KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lain bernama Hendarto pada 28 Agustus 2025.

Tersangka Hendarto terjerat dalam klaster debitur yang berbeda, yakni mewakili PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung di dalam grup PT Bara Jaya Utama.

Secara keseluruhan, lembaga antirasuah mencatat terdapat sedikitnya 15 perusahaan debitur yang disinyalir menerima kucuran fasilitas kredit bermasalah dari LPEI.

Rangkaian penyimpangan dalam proses pembiayaan ekspor tersebut diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp11 triliun.

(*Red)