Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (LLAKA) Kementerian Perhubungan periode 2019–2021, Danto Restyawan, pada Kamis (16/4/2026).
Danto dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami dugaan imbalan atau fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Baca Juga: Usut Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Belasan Triliun, KPK Sebut Dua Saksi Swasta Mangkir
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti adanya praktik lancung dalam mekanisme penentuan pemenang tender di kementerian tersebut. Penyidik mengonfirmasi keterkaitan saksi mengenai prosedur lelang yang diduga telah dikondisikan sejak tahap administrasi.
















