KPK Dalami Aliran Fee Proyek, Periksa Eks Direktur LLAKA dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Dok .Ist)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (LLAKA) Kementerian Perhubungan periode 2019–2021, Danto Restyawan, pada Kamis (16/4/2026).

Danto dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami dugaan imbalan atau fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Baca Juga: Usut Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Belasan Triliun, KPK Sebut Dua Saksi Swasta Mangkir

Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti adanya praktik lancung dalam mekanisme penentuan pemenang tender di kementerian tersebut. Penyidik mengonfirmasi keterkaitan saksi mengenai prosedur lelang yang diduga telah dikondisikan sejak tahap administrasi.