KPK Dalami Aliran Fee Proyek, Periksa Eks Direktur LLAKA dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Dok .Ist)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami terkait dugaan pengaturan lelang dan adanya fee (imbalan, red.) proyek,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/4/2026).

Penyidikan kasus suap DJKA Kemenhub ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023.

Operasi tersebut mulanya menyasar Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Sejak saat itu, penyidikan terus berkembang hingga menyentuh berbagai proyek di luar Pulau Jawa.

Hingga 20 Januari 2026, lembaga antirasuah ini tercatat telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 orang tersangka.

Tidak hanya individu, KPK juga telah menjerat dua korporasi yang diduga terlibat aktif dalam pusaran suap proyek jalur besi tersebut. Jangkauan perkara ini sangat luas karena mencakup proyek-proyek strategis di Pulau Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi.

Beberapa proyek yang menjadi objek penyidikan di antaranya adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi jalur kereta api di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan korupsi pada dua proyek supervisi di Cianjur dan proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa-Sumatera.

Baca Juga: Lengkapi Berkas Kasus Yaqut, KPK Periksa Lima Petinggi Biro Travel Haji Terkait Korupsi Kuota

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga melakukan rekayasa sejak awal proses tender. Rekayasa tersebut mencakup manipulasi persyaratan administrasi agar hanya vendor tertentu yang dapat lolos sebagai pemenang. Praktik ini merupakan inti dari kasus suap DJKA Kemenhub yang merugikan keuangan negara dan mencederai integritas layanan publik.

Pihak KPK menegaskan akan terus memanggil saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui alur pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara di lingkungan DJKA.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur birokrasi maupun swasta, dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.

Penanganan kasus ini menjadi prioritas KPK mengingat sektor transportasi kereta api merupakan urat nadi mobilitas masyarakat yang harus bebas dari praktik korupsi.

(*Red)