Sambas  

Tim Gabungan Gelar Razia Balap Liar di Sambas, Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan

Aparat gabungan dari Forkopimcam, Satlantas Polres Sambas, dan warga saat mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot brong di kawasan Desa Dalam Kaum.
Aparat gabungan dari Forkopimcam, Satlantas Polres Sambas, dan warga saat mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot brong di kawasan Desa Dalam Kaum. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS — Tim gabungan Pemerintah Kecamatan Sambas bersama aparat kepolisian dan masyarakat menggelar operasi razia balap liar di Sambas, tepatnya di kawasan seputar area Kantor Bupati Sambas, Desa Dalam Kaum, Kabupaten Sambas.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil menjaring dan mengamankan 24 unit kendaraan bermotor roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan.

Baca Juga: Bikin Resah Warga, Polisi Sita Puluhan Knalpot Brong Milik Pelajar SMKN 1 Bengkayang

Kegiatan penertiban lalu lintas dan ketertiban umum ini melibatkan unsur lintas sektoral, mulai dari Camat Sambas beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Sekretaris Kecamatan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas.

Langkah tegas penertiban ini diambil aparat sebagai respons atas keresahan warga terhadap maraknya aksi kebut-kebutan di jalan raya.

Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan umum, tingkat kebisingan dari penggunaan knalpot nonstandar sangat mengganggu kenyamanan lingkungan di area kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Sambas.

Berdasarkan hasil pendataan petugas di lokasi kejadian, seluruh kendaraan yang terjaring razia balap liar di Sambas ini langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak Satlantas Polres Sambas. Penyerahan barang bukti berupa 24 sepeda motor tersebut dilakukan guna kelancaran proses penanganan dan penindakan hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selain menyita kendaraan, tim gabungan juga memeriksa identitas ke-24 orang pengendara. Hasil identifikasi menunjukkan fakta bahwa enam orang pelanggar masih berstatus sebagai pelajar aktif. Rincian data menyebutkan dua orang merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan empat orang lainnya adalah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca Juga: Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Gencarkan Edukasi Lalu Lintas Pelajar Kubu Raya

Sementara itu, sisa belasan pengendara lainnya diketahui merupakan pemuda putus sekolah maupun yang telah menyelesaikan pendidikan. Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa mayoritas para pelanggar aturan lalu lintas ini bukanlah warga Desa Dalam Kaum, melainkan berasal dari luar wilayah Kecamatan Sambas.