Sambas  

Viral di Medsos, Kasus Perundungan di Sambas Berakhir Damai Lewat Mediasi UPTD PPA dan Polisi

Jajaran kepolisian bersama pihak UPTD PPA saat memfasilitasi proses mediasi dan pembinaan guna menyelesaikan insiden perundungan anak di Kabupaten Sambas.
Jajaran kepolisian bersama pihak UPTD PPA saat memfasilitasi proses mediasi dan pembinaan guna menyelesaikan insiden perundungan anak di Kabupaten Sambas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Insiden kasus perundungan di Sambas yang melibatkan anak di bawah umur dan rekaman videonya sempat viral menjadi perbincangan publik di media sosial, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai.

Penyelesaian perkara melalui pendekatan kekeluargaan ini difasilitasi langsung melalui program pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sambas dengan menggandeng jajaran aparat kepolisian setempat pada Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Anak 13 Tahun di Sambas Diduga Jadi Korban Perundungan, Dilarikan ke RS

Langkah penyelesaian perkara ini tidak hanya difokuskan pada pemberian pembinaan secara mental kepada anak-anak yang berkonflik dan terlibat langsung dalam insiden tersebut.

Pihak berwenang memutuskan untuk memperluas cakupan edukasi dengan turut memberikan pembinaan serta pemahaman mendalam kepada para orang tua dari kedua belah pihak, serta unsur aparat desa setempat.

Keterlibatan berbagai pihak ini dinilai sangat krusial sebagai bentuk langkah preventif atau pencegahan terpadu agar kejadian kekerasan serupa tidak kembali terulang di lingkungan masyarakat.

Dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif tersebut, tim dari UPTD PPA secara khusus menekankan mengenai besarnya dampak negatif dari tindakan perundungan terhadap kesehatan mental dan perkembangan psikologis anak di masa depan.

Di sisi lain, perwakilan dari pihak kepolisian yang hadir turut memberikan edukasi dan mengingatkan kembali mengenai pentingnya pemahaman kesadaran hukum sejak dini. Aparat kepolisian secara tegas menyatakan bahwa pencegahan kenakalan remaja dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif yang tidak bisa hanya dibebankan kepada instansi penegak hukum.

Guna menindaklanjuti penyelesaian insiden ini, pihak kepolisian dan UPTD PPA mendesak para orang tua agar lebih proaktif dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas keseharian maupun pergaulan anak-anak mereka saat berada di luar rumah.

Sementara itu, jajaran aparat pemerintahan desa juga secara langsung dilibatkan untuk mengambil peran aktif dalam mengawasi warganya, demi menciptakan kondisi lingkungan bermasyarakat yang lebih aman, kondusif, dan berpredikat ramah bagi perkembangan anak.

Setelah melalui tahapan proses mediasi yang secara penuh mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat, kedua belah pihak keluarga yang sempat berselisih akhirnya sepakat untuk berdamai secara resmi.

Mereka telah saling memaafkan satu sama lain tanpa adanya paksaan, serta menandatangani komitmen tertulis bersama untuk saling menjaga dan tidak mengulangi tindakan perundungan dalam bentuk apa pun di masa mendatang.

Berakhirnya rentetan kasus perundungan di Sambas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dan momentum evaluasi bagi seluruh elemen masyarakat di wilayah tersebut.

Penyelesaian ini membuktikan bahwa penanganan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum harus mengutamakan pemulihan kondisi psikologis dan pembinaan moral.

Kolaborasi seluruh elemen diperlukan untuk membangun lingkungan sosial yang jauh lebih harmonis, beradab, dan senantiasa mendukung masa depan tumbuh kembang generasi muda.

(*Red)