Faktakalbar.id, LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Landak berhasil meringkus seorang pria berinisial RL yang diduga beroperasi sebagai pengedar sabu di Landak.
Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Mandor, Timbangan dan Alat Hisap Disita
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Air Besar. Warga mencurigai adanya penerimaan paket titipan taksi yang memuat narkotika di halaman sebuah minimarket di Dusun Serimbu Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Polsek Air Besar Ipda Dedi Iskandar berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Landak untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, polisi memantau proses penyerahan barang dan langsung mengamankan seorang pria berinisial JS yang bertindak sebagai penerima paket.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik merah berisi kotak kardus.
Di dalam kardus tersebut terdapat pakaian putih, sepasang sandal hitam, dan empat plastik klip transparan berisi kristal yang diduga kuat sabu seberat 3,15 gram bruto.
Saat diinterogasi, JS mengaku hanya disuruh oleh terduga pelaku RL untuk mengambil kiriman barang tersebut.
Berbekal informasi ini, petugas langsung memburu RL. Pada pukul 10.15 WIB, RL berhasil diamankan di area Ujung Jembatan Baru, Desa Serimbu.
RL beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Landak untuk diproses hukum.
Kepala Polres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersangka RL.
















