Harga Resmi Rp3.827, PTPN IV Diduga Bayar Rp3.110

Ilustrasi: Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di salah satu perkebunan. GAPKI menyoroti tantangan penurunan produktivitas di sektor hulu industri sawit. (Dok. Ist)
Ilustrasi: Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU — Dugaan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga penetapan pemerintah kembali mencuat di Kalimantan Barat.

Kali ini, sorotan mengarah kepada PTPN IV Regional 5 PKS Rimba Belian, yang diduga membeli TBS dari petani dengan harga lebih rendah dari ketetapan resmi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Maret Naik Tembus Rp3.765 per Kg

Berdasarkan data di lapangan, harga TBS penetapan untuk tanaman sawit berumur 20 tahun tercatat sebesar Rp3.827,54 per kilogram. Namun, sejumlah petani mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp3.110 per kilogram di tingkat pabrik.

Daftar Harga TBS Sawit Priode II April 2026. (Dok. Disbunnak Kalbar)
Daftar Harga TBS Sawit Priode II April 2026. (Dok. Disbunnak Kalbar)

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp600 lebih perkilogram, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi petani, terutama bagi pekebun swadaya.

Jika dihitung dalam satu kali panen dengan tonase besar, selisih harga tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian hingga jutaan rupiah untuk setiap petani. Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan menggerus pendapatan dan kesejahteraan pekebun.

Ketentuan mengenai harga pembelian TBS sebenarnya telah diatur melalui tim penetapan harga tingkat provinsi. Setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bermitra dengan petani diwajibkan mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kebijakan itu bertujuan melindungi petani dari praktik permainan harga serta menciptakan keadilan dalam rantai industri sawit.