Harga Resmi Rp3.827, PTPN IV Diduga Bayar Rp3.110

Ilustrasi: Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di salah satu perkebunan. GAPKI menyoroti tantangan penurunan produktivitas di sektor hulu industri sawit. (Dok. Ist)
Ilustrasi: Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Dok. Ist)

Namun, temuan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan aturan tersebut.

Sejumlah pihak menilai alasan seperti kualitas buah, potongan grading, hingga biaya operasional kerap dijadikan dasar penyesuaian harga. Meski demikian, mekanisme pemotongan tersebut dinilai belum sepenuhnya transparan dan sulit diverifikasi oleh petani.

“Kalau selisihnya sampai Rp600 per kilo, ini sudah bukan soal teknis lagi. Ini soal keberpihakan. Petani seperti dipaksa menerima,” kata seorang sumber dari kalangan pekebun yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber tersebut, tanpa pengawasan yang ketat, pola pembelian di bawah harga penetapan berpotensi terus berulang dan menjadi praktik yang dianggap lumrah.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Kalbar Periode I-November 2025 Ditetapkan, Umur 10-20 Tahun Tembus Rp 3.358/Kg

Desakan kini mengarah kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pabrik yang diduga tidak mengikuti harga penetapan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, publik juga menunggu klarifikasi terbuka dari pihak perusahaan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah petani dan masyarakat.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut keadilan dan perlindungan terhadap petani sebagai pihak yang berada di hulu industri sawit.

(Dhn)