Faktakalbar.id, SANGGAU – Personel Polsek Meliau menangkap seorang pria berinisial HY (28) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Enggadai, Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Rabu (15/4/2026) malam.
Tersangka diringkus di kediamannya sekitar pukul 19.10 WIB dengan sejumlah barang bukti paket sabu dan uang tunai senilai jutaan rupiah.
Baca Juga: Gerebek Rumah di Sekayam, Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan Sanggau
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di Sanggau ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
Polisi menerima informasi tersebut pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB dan segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan guna memastikan akurasi data.
Kapolsek Meliau Supar menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons cepat aduan warga tersebut dengan mengerahkan unit reserse.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Kami bergerak cepat guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Supar.
Setelah melakukan pendalaman, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Meliau Junipson Situmorang memperoleh kepastian keberadaan pelaku di kediamannya pada pukul 17.30 WIB.
Petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati HY sedang berada di dalam kamar rumahnya. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung menjalani pemeriksaan awal.
Dalam proses penggeledahan, petugas awalnya tidak menemukan barang terlarang pada badan pelaku. Namun, penyisiran lebih teliti dilakukan di dalam kamar tidur dengan disaksikan oleh Kepala Wilayah setempat.
Polisi akhirnya menemukan paket kristal putih yang disimpan secara tersembunyi untuk mengelabui petugas.
















