Polisi Amankan 1,17 Gram Sabu dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Meliau

Personel Polsek Meliau mengamankan tersangka, barang bukti sabu dan uang tunai hasil penjualan narkotika dari tangan tersangka di Dusun Enggadai.
Personel Polsek Meliau mengamankan tersangka, barang bukti sabu dan uang tunai hasil penjualan narkotika dari tangan tersangka di Dusun Enggadai. (Dok. Ist)

“Dalam penggeledahan kamar, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak plastik yang diletakkan di dalam kotak handphone di lemari pakaian pelaku,” ungkap Supar.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, HY mengakui bahwa narkotika seberat bruto 1,17 gram tersebut adalah miliknya.

Selain sabu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp4.675.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram.

Petugas juga mengamankan sendok rakitan dari pipet, plastik klip berbagai ukuran, kaca tetes, serta satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi transaksi.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi

Kapolsek Meliau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi kondusif.

Ia meminta masyarakat tetap proaktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Guna pendalaman lebih lanjut, HY beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Meliau.

Polisi berencana melimpahkan penanganan kasus narkoba di Sanggau ini kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

(*Red)