“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur atas nama RMM selaku PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Jatim periode 2021-2022, dan DHP selaku PPK pada proyek jalur Jember-Kalisat pada 2023,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (22/4/2026).
Selain mendalami keterangan dari pihak penyelenggara negara, tim penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap unsur swasta. Budi menyebutkan bahwa Direktur PT Giri Bangun Sentosa yang berinisial SH turut dipanggil untuk memberikan kesaksian guna melengkapi berkas perkara kasus suap proyek DJKA yang menjerat puluhan tersangka tersebut.
Perkara dugaan rasuah skala besar di tubuh kementerian ini pertama kali mencuat ke ruang publik setelah tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 silam. Penindakan awal tersebut secara spesifik menyasar Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang saat ini telah berubah nomenklatur menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam proses penanganan awal usai OTT, KPK langsung menetapkan dan menahan 10 orang sebagai tersangka. Seiring berjalannya proses penyidikan yang terus meluas, jumlah pihak yang terjerat hukum bertambah secara signifikan. Hingga data 20 Januari 2026, KPK mencatat telah menetapkan total 21 pihak sebagai tersangka, yang di dalamnya juga mencakup dua entitas korporasi.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Fee Proyek, Periksa Eks Direktur LLAKA dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub
Skandal rasuah ini tidak hanya terjadi di satu wilayah kerja, melainkan mencakup proyek infrastruktur strategis yang sangat luas. Beberapa titik proyek yang terindikasi menjadi lahan korupsi meliputi pembangunan jalur ganda rute Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, serta empat proyek konstruksi fisik dan dua proyek supervisi di wilayah Lampegan, Kabupaten Cianjur. Kasus ini juga merembet pada pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.
Berdasarkan hasil temuan penyidik, KPK menduga kuat adanya praktik culas berupa pengondisian pemenang tender secara sistematis pada deretan proyek tersebut. Rekayasa ini diduga telah disusun dengan rapi sejak tahapan kelengkapan administrasi awal hingga pada proses akhir penetapan perusahaan pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki wewenang.
(*Red)
















