Faktakalbar.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta demografi terkait peta gender tersangka kasus rasuah di Indonesia.
Berdasarkan akumulasi data penindakan sejak tahun 2004 hingga 2025, lembaga antirasuah tersebut mencatat bahwa mayoritas pelaku tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani dan diproses hukum didominasi secara mutlak oleh kaum laki-laki.
Baca Juga: Keterlibatan ketua dprd pontianak di Perkara Suap Korupsi Jembatan Timbang Siantan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan secara rinci proporsi tersangka berdasarkan kelompok gender tersebut.
Dari total keseluruhan kasus yang telah masuk dalam tahap penindakan, persentase keterlibatan laki-laki jauh melampaui jumlah perempuan.
“Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004-2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujar Budi, Selasa (21/4/2026).
Budi menambahkan bahwa proporsi untuk tersangka dari kalangan perempuan hanya berada pada angka satu digit. Sebanyak 162 pelaku lainnya atau sekitar sembilan persen dari total tersangka korupsi merupakan perempuan.
Angka statistik ini secara konsisten mencerminkan tingginya dominasi pria dalam pusaran kejahatan kerah putih di tanah air selama lebih dari dua dekade terakhir.
Meskipun statistik menunjukkan ketimpangan gender yang sangat mencolok, arah penegakan hukum dipastikan tidak dipengaruhi oleh latar belakang tersebut.
KPK menegaskan bahwa segala bentuk upaya pemberantasan korupsi terus dijalankan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin maupun status sosial pelaku.
















