DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Dok. YouTube/TVR Parlemen)
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Dok. YouTube/TVR Parlemen)

Faktakalbar.id, JAKARTA — Rapat Paripurna Ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban atau RUU Pelindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang.

Pengesahan payung hukum tersebut dilaksanakan secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Baca Juga: Kejagung Dorong Penguatan Jejaring LPSK di Daerah Melalui RUU PSDK

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya rapat paripurna pengesahan aturan tersebut. Di hadapan seluruh anggota dewan yang hadir, ia meminta persetujuan akhir sebelum regulasi ini resmi diketuk palu dan diundangkan oleh pemerintah.