Faktakalbar.id, PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan resmi mengenai rincian komponen biaya lokal haji Kalbar untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Ria Norsan di ruang kerjanya pada Selasa (21/4/2026) sebagai bentuk transparansi publik, di mana biaya transportasi udara dari daerah asal menuju embarkasi terpaksa dibebankan kepada masing-masing jemaah.
Baca Juga: Avtur Melonjak 70 Persen, Lion Air Patok Tarif Penerbangan Haji Kalbar di Angka Rp13,3 Miliar
Dalam penyelenggaraan ibadah haji, selain Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diatur oleh pemerintah pusat, terdapat biaya tambahan yang berkaitan dengan proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah.
Komponen tersebut meliputi transportasi darat, transportasi udara, akomodasi, hingga konsumsi selama masa transisi di embarkasi dan debarkasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejatinya telah mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1.090.850.000.
Anggaran tersebut dikhususkan untuk menanggung biaya transportasi darat seluruh jemaah haji di Pontianak maupun Batam, biaya akomodasi asrama haji di Batam, serta konsumsi jemaah.
Sementara itu, untuk biaya transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi yang ditetapkan sebesar Rp7.185.000 per jemaah, pembiayaannya diserahkan kepada para jemaah. Penetapan nominal tiket pesawat tersebut telah melalui mekanisme pengadaan terbuka.
Dari dua maskapai yang mengajukan penawaran, Lion Air dipilih sebagai penyedia jasa dengan penawaran terendah sebesar Rp13,3 miliar, menyingkirkan Sriwijaya Air yang menawarkan angka Rp14,5 miliar.
Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa pembebanan biaya transportasi udara kepada jemaah telah memiliki landasan hukum yang kuat dan disesuaikan dengan kondisi ruang fiskal daerah.
















