Faktakalbar.id, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia sukses membongkar sindikat tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Dalam operasi masif yang digelar selama periode 13 hari, tepatnya 7 hingga 20 April 2026, aparat penegak hukum berhasil mengamankan 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Ia menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dan stabilitas harga, namun segelintir pihak justru mengeksploitasi subsidi tersebut.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Praktik culas ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap rakyat kecil.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Polri memastikan tidak akan memberi ruang gerak sedikit pun bagi mafia energi.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.
Dampak buruk dari kejahatan ini sangat dirasakan oleh masyarakat di level akar rumput.
“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkap Wakabareskrim.
Dalam rentang waktu pengungkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti yang sangat fantastis, meliputi 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan. Kerugian negara akibat perbuatan sindikat ini ditaksir mencapai Rp243.069.600.800.
















