Dua Gudang di Pontianak Digerebek Bareskrim, 23 Ton Bawang Ilegal Disita

Polisi bongkar kasus impor ilegal pangan di Pontianak. Total 23 ton bawang dan cabai selundupan asal Thailand dan China via Malaysia disita Bareskrim Polri.
Polisi bongkar kasus impor ilegal pangan di Pontianak. Total 23 ton bawang dan cabai selundupan asal Thailand dan China via Malaysia disita Bareskrim Polri. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK — Tim Gakkum Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus impor ilegal pangan di Pontianak.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026), aparat kepolisian menyita total 23,146 ton komoditas pangan selundupan dari dua lokasi berbeda.

Baca Juga: Diduga Terdapat Aktivitas Perdagangan Ilegal Bawang dan Daging Beku di Belakang Rumah Dinas Ketua DPRD Pontianak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan usai pihaknya mengendus aktivitas penyelundupan berskala besar di wilayah hukum Kalimantan Barat.

“Lokasi penindakan pertama di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan lokasi kedua di Jalan Budi Karya Komp. Pontianak Square Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat,” kata Ade Safri, dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Penggeledahan petugas di lokasi pertama membuahkan hasil berupa temuan 10,35 ton komoditas pangan. Bahan pangan tersebut terdiri dari berbagai jenis bawang, yakni bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning.

Penyisiran petugas kemudian berlanjut di lokasi kedua. Di tempat ini, polisi menyita 12,796 ton komoditas serupa dengan variasi yang lebih banyak, meliputi bawang merah, bawang putih, bawang bombay kuning, bawang bombay merah jenis berry, hingga cabai kering.