Faktakalbar.id, PONTIANAK — Tim Gakkum Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus impor ilegal pangan di Pontianak.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026), aparat kepolisian menyita total 23,146 ton komoditas pangan selundupan dari dua lokasi berbeda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan usai pihaknya mengendus aktivitas penyelundupan berskala besar di wilayah hukum Kalimantan Barat.
“Lokasi penindakan pertama di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan lokasi kedua di Jalan Budi Karya Komp. Pontianak Square Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat,” kata Ade Safri, dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Penggeledahan petugas di lokasi pertama membuahkan hasil berupa temuan 10,35 ton komoditas pangan. Bahan pangan tersebut terdiri dari berbagai jenis bawang, yakni bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning.
Penyisiran petugas kemudian berlanjut di lokasi kedua. Di tempat ini, polisi menyita 12,796 ton komoditas serupa dengan variasi yang lebih banyak, meliputi bawang merah, bawang putih, bawang bombay kuning, bawang bombay merah jenis berry, hingga cabai kering.
















