Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Desak Status Tersangka Ketua Bawaslu Pontianak Dibatalkan

"Tim kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak mendesak pembatalan status tersangka kliennya jelang putusan praperadilan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana dan kerugian negara."
Tim kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak mendesak pembatalan status tersangka kliennya jelang putusan praperadilan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana dan kerugian negara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Menjelang sidang putusan praperadilan yang dijadwalkan pada Senin mendatang, tim kuasa hukum Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak, Ridwan, mendesak agar status tersangka yang disematkan kepada kliennya segera dibatalkan.

Langkah ini diambil setelah pihak kuasa hukum menilai tidak ada bukti kuat yang memenuhi unsur pidana selama jalannya rangkaian persidangan.

Mereka menyebut penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masalah yang sejatinya bersifat administratif.

Kuasa hukum Ridwan, Rusliadi, pada Sabtu (17/4) usai persidangan menjelaskan bahwa dari keterangan dua saksi dan tiga saksi ahli yang dihadirkan, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (actus reus) maupun niat jahat (mens rea).

Baca Juga: Kawal Sidang Praperadilan Bawaslu di PN Pontianak, Aliansi Mahasiswa Tuntut Independensi Hakim

“Dari satu alat bukti hingga 84 barang bukti yang diajukan, tidak ada yang menunjukkan adanya tindak pidana,” tegas Rusliadi.

Lebih lanjut, tim hukum secara tegas menolak klaim yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Menurut mereka, angka dugaan kerugian tersebut cacat dasar karena belum pernah melalui proses audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).