Faktakalbar.id, PONTIANAK – Keluarga AR, tersangka kasus Dugaan Pemerkosaan Balita Pontianak di Kota Pontianak, harus kembali menelan kekecewaan. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka AR dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Edy Alex Serayox, Senin (24/11) sore.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap hakim dalam putusannya.
Penolakan permohonan Praperadilan Tersangka AR untuk kedua kalinya ini secara hukum memperkuat keputusan Polda Kalbar sebelumnya. Dalam putusannya, hakim juga meminta termohon, dalam hal ini Polda Kalbar, untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka.
Praperadilan yang dilakukan untuk kedua kalinya itu diajukan oleh istri dari tersangka AR, Syarifah Nuraini. Usai sidang, ia menuturkan kekecewaannya.
“Tentunya kami keluarga sangat sedih dengan putusan ini,” ucap Syarifah Nuraini.
Baca Juga: Bingung! Pasca Putusan Praperadilan, Muda Mahendrawan Malah Klaim Damai dengan Pelapor Bukan Korban
Ia kembali menegaskan keyakinannya bahwa AR bukanlah tersangka sebenarnya. Syarifah juga kecewa atas putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan pandangan dan bukti-bukti darinya selaku pemohon Praperadilan Tersangka AR.
















