Pengadilan Negeri Pontianak Kembali Tegaskan Status Tersangka AR Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita

"Praperadilan-PN-Pontianak"
PN Pontianak kembali menolak permohonan praperadilan kedua penetapan tersangka AR kasus dugaan pemerkosaan balita. Hakim perintahkan Polda Kalbar lanjutkan penyidikan. (Dok. PN Pontianak)

Kronologi Kasus dan Pengamanan Sidang

Sidang putusan ini berlangsung di tengah penjagaan ketat. Puluhan personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Sejak pukul 10.00 WIB, Kantor PN Pontianak telah dijaga ketat oleh aparat kepolisian, namun jalannya sidang berlangsung dengan lancar tanpa adanya keributan seperti yang terjadi pada sidang putusan praperadilan pertama.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan seorang balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis.

  • 22 Juni 2024: Laporan awal disampaikan ke Polresta Pontianak.
  • 27 Juli 2025: Kasus dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar.
  • 1 Agustus 2025: AR langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penolakan Praperadilan Tersangka AR kali ini menjadi penutup upaya hukum dari pihak keluarga untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan.

(*Red)